
Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti beredarnya draf Revisi UU TNI di media sosial yang dinilainya berbeda dengan draf yang tengah dibahas di Komisi I DPR RI.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan, Komisi I DPR RI hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam RUU TNI, yakni Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.
Ia merinci bahwa Pasal 3 ayat (2) mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi terkait perencanaan strategi TNI yang berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Tepis Isu Pembahasan Diam-diam, Pimpinan DPR: Revisi UU TNI Fokus pada 3 Pasal
Sementara itu, Pasal 53 membahas kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan menjadi antara 55 tahun hingga 62 tahun.
Adapun Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
“Pembahasan ini dilakukan secara terbuka, kami meminta masyarakat untuk mencermati informasi yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutup Dasco.
- Penulis :
- Aditya Andreas