
Pantau - DPR membantah bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dalam revisi tersebut.
"Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco juga menyoroti beredarnya draf revisi UU TNI di media sosial yang dinilainya tidak sesuai dengan pembahasan resmi di DPR.
Baca Juga: Dasco Sebut Draf RUU TNI yang Beredar di Publik Berbeda dengan Pembahasan di DPR
Ia menegaskan, pasal-pasal yang dipersoalkan masyarakat tidak ada dalam revisi yang tengah dibahas di Komisi I DPR RI.
"Karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperjelas aturan yang sudah ada agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.
"Kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas