HOME  ⁄  News

Koalisi Sipil Desak DPR Jaga Supremasi Sipil dalam Revisi UU TNI

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Koalisi Sipil Desak DPR Jaga Supremasi Sipil dalam Revisi UU TNI
Foto: Gedung DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar RUU TNI tidak mengganggu supremasi sipil.

Mereka menegaskan, TNI harus tetap fokus pada tugas pertahanan dan tidak terlibat dalam sektor lain di luar kewenangannya.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, usai menghadiri audiensi dengan DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

"Pasal-pasal yang kami bahas tadi harus diarahkan untuk memastikan tegaknya supremasi sipil, negara hukum, serta profesionalisme dan modernisasi TNI," ujar Usman.

Usman menolak ketentuan dalam revisi UU TNI yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di luar sektor pertahanan.

Baca Juga: Lemhannas: Revisi UU TNI Tak Ganggu Supremasi Sipil

Ia juga menyoroti bahwa keterlibatan militer dalam urusan narkotika dan perikanan bukan bagian dari tugas pertahanan negara.

"Kami mempersoalkan jika ada TNI aktif yang menduduki jabatan di sektor non-pertahanan, misalnya dalam penanganan narkotika atau siber yang tidak berkaitan dengan pertahanan siber," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, koalisi menyampaikan catatan kritis terhadap naskah revisi UU TNI yang sedang dibahas DPR. 

Mereka menegaskan, reformasi militer harus tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan tidak mengembalikan praktik dwifungsi TNI seperti di masa lalu.

"Kami berharap revisi UU TNI tetap menjaga fokus utama TNI dalam pertahanan negara, memastikan tentara tetap profesional dan modern, serta berada dalam kontrol supremasi sipil," tutup Usman.

Penulis :
Aditya Andreas