billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Setujui Revisi UU TNI, Ini Catatan Penting Fraksi Partai NasDem

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Setujui Revisi UU TNI, Ini Catatan Penting Fraksi Partai NasDem
Foto: Rapat Panja RUU TNI menyepakati pembahasan Revisi UU TNI dilanjutkan dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) TNI untuk dibawa ke sidang paripurna. Fraksi Partai NasDem, melalui Anggota Komisi I Andina Theresia Narang, menyampaikan lima poin penting dalam pembahasan RUU TNI.

Pertama, NasDem mendukung peran diplomasi militer TNI di semua matra (AD, AL, AU) untuk memperkuat kerja sama internasional dan profesionalisme personel. 

“TNI diharapkan aktif membangun kepercayaan dengan negara sahabat dan meningkatkan kontribusi dalam misi perdamaian dunia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025). 

Kedua, ia menegaskan, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil harus selektif dan transparan. Proses ini, lanjutnya, harus berbasis kompetensi melalui mekanisme open bidding dan pengawasan independen guna mencegah penyalahgunaan kepentingan politik. 

“Evaluasi berkala diperlukan agar prajurit di instansi sipil benar-benar bekerja sesuai kebutuhan strategis negara,” tuturnya.

Baca Juga: Resmi! DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan

Ketiga, Fraksi NasDem menyoroti pentingnya penyesuaian usia pensiun prajurit dengan tetap menjaga keseimbangan organisasi dan regenerasi kepemimpinan. 

Andina berpendapat, kebijakan ini harus dikaji secara strategis agar tidak menyebabkan surplus perwira non-job yang bisa menghambat dinamika TNI.

"Keempat, prinsip supremasi sipil harus tetap menjadi landasan dalam reformasi TNI. Setiap perubahan regulasi harus menjunjung tinggi akuntabilitas dan hubungan sipil-militer yang sehat," lanjut Andina. 

Terakhir, keputusan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan penempatan prajurit di ranah sipil harus berada di bawah pengawasan DPR. 

“Hal ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip supremasi hukum, supremasi sipil, serta Hak Asasi Manusia (HAM)," tutupnya. 

Penulis :
Aditya Andreas