Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Andra Soni Tegaskan Larangan Gratifikasi bagi ASN Banten Jelang Lebaran

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Andra Soni Tegaskan Larangan Gratifikasi bagi ASN Banten Jelang Lebaran
Foto: Gubernur Banten Andra Soni. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Pantau - Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan larangan gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran. Ia mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Surat bernomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Andra Soni pada 19 Maret 2025 mengimbau agar seluruh ASN dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Bentuk gratifikasi yang kemungkinan terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri antara lain berupa uang, bingkisan atau parsel, serta fasilitas lainnya.

"Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tulis Andra Soni.

"Termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis," imbuhnya.

Baca juga: Andra Soni Sabet Gelar Tokoh Inspiratif di Ekbispar Award 2025

Andra soni mengatakan bahwa apabila ada ASN yang menerima gratifikasi, maka wajib melapor kepada KPK, atau ke unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Banten serta akan dilaporkan kepada Inspektorat Daerah.

Namun, laporan pegawai tersebut maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Andra menuturkan gratifikasi berupa bingkisan makanan akan disalurkan kepada yang membutuhkan dalam bentuk bantuan sosial (bansos) usai melakukan koordinasi kepada UPG Provinsi Banten.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial antara lain panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Nantinya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," jelasnya.

Selain itu, ASN provinsi Banten pun dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Baginya, fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.

"ASN Pemerintah Provinsi Banten dan Pegawai BUMD dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," pungkas Andra Soni.

Penulis :
Laury Kaniasti