
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHAP tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa pasal tersebut dikecualikan dari pendekatan penyelesaian di luar pengadilan.
Habiburokhman menyatakan, seluruh anggota Komisi III DPR telah sepakat untuk memastikan bahwa pasal penghinaan presiden dapat ditempuh melalui jalur dialog dan mediasi.
Menurutnya, mekanisme ini bertujuan untuk menghindari kriminalisasi terhadap individu yang berbeda pandangan politik.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Segera Bahas Revisi KUHAP, Target Rampung dalam Satu Masa Sidang
“Saya sangat paham bahwa pasal tersebut semestinya bisa diselesaikan secara restorative justice dengan dialog dahulu dan mediasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin (24/3/2025).
"Sehingga tidak mudah bagi seseorang untuk dikriminalisasi hanya karena perbedaan kepentingan politik dengan tuduhan penghinaan terhadap presiden," lanjutnya.
Ia juga menegaskan, rumusan pasal 77 dalam draf KUHAP telah diperbaiki, sehingga tidak ada pengecualian terhadap penyelesaian restorative justice dalam kasus penghinaan presiden.
"Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, yang sudah diatur dalam pasal 77," jelasnya.
Dengan adanya kepastian ini, Habiburokhman berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai regulasi tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas