
Pantau - Komisi III DPR RI akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah setelah menerima Surat Presiden (Surpres).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan akan dimulai pada masa sidang berikutnya usai reses Lebaran.
"Surpres sudah keluar dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Kami akan segera membahas RUU ini agar bisa disahkan sebelum KUHP yang baru berlaku pada Januari 2026," kata Habiburokhman di Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Ia menargetkan, pembahasan RUU KUHAP rampung dalam satu hingga dua masa sidang, karena jumlah pasalnya tidak terlalu banyak.
“Revisi KUHAP ini bertujuan menyesuaikan aturan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman, serta memperkuat aspek restoratif, restitutif, dan rehabilitatif,” lanjutnya.
Baca Juga: Restorative Justice Jadi Fokus Utama di RUU KUHAP
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah memperluas penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
"Kami membuat satu bab khusus tentang restorative justice agar penyelesaian perkara lebih humanis," ujar Legislator Gerindra itu.
Selain itu, RUU ini juga akan mengatur hak-hak kelompok rentan, perempuan, difabel, dan lansia. Perubahan lainnya mencakup penguatan peran advokat serta pembenahan aturan penahanan agar tidak dilakukan sewenang-wenang sebelum persidangan.
Habiburokhman memastikan, revisi ini tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.
"Penyidik utama tetap Polri, dan jaksa tetap sebagai penuntut tunggal. Tidak ada perubahan di situ," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas