
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing. Melalui SE tersebut, diatur kewajiban, larangan, dan sanksi bagi wisatawan asing yakni wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan.
"Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung," kata Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Senin (24/3/2025).
Sebelumnya surat edaran sejenis sudah dikeluarkan pada tahun 2023 namun seiring berjalannya waktu, beberapa hal perlu disempurnakan akibat dinamika yang terjadi selama 1,5 tahun ketika gubernur sedang menjalani masa jeda.
Wisatawan diminta berperilaku sopan di kawasan suci, objek wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, serta tempat umum lainnya. Wisatawan juga wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu, baik sebelum keberangkatan atau selama di Bali lalu akan didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Aturan bertransaksi juga masuk seperti melakukan penukaran mata uang asing pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank), melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia, dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
Baca juga: Ingat! WNA Harus Jaga Sikap di Indonesia
Untuk menghindari wisatawan nakal yang kerap melanggar, Koster meminta mereka untuk menaati aturan berlalu lintas di Indonesia seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm saat menaiki sepeda motor, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
"Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi," ujar Koster.
Wisatawan juga diminta menginap di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan khusus yang berlaku. Di bagian larangan, Wisatawan tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci kecuali untuk keperluan bersembahyang, memanjat pohon yang disakralkan, dan berkelakuan yang menodai tempat suci.
Bagi masyarakat yang menemukan wisatawan nakal atau berulah, Pemprov Bali mengarahkan agar melapor ke kontak 081-287-590-999 supaya pihaknya segera bertindak.
"Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Baca juga: WNA Aniaya 4 Sekuriti di Finns Beach Club Bali, Bule Australia jadi Tersangka
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Ahmad Ryansyah







