
Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani proklamasi yang menetapkan biaya baru untuk visa kerja H-1B sebesar US$100.000 atau sekitar Rp1,6 miliar per tahun, dalam langkah tegas membatasi penggunaan visa bagi tenaga kerja asing.
Trump menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memastikan hanya pekerja asing berkualitas tinggi yang masuk ke AS.
"Kita membutuhkan pekerja. Kita membutuhkan pekerja yang hebat. Dan ini hampir memastikan bahwa itulah yang akan terjadi," ungkapnya.
Visa H-1B merupakan visa non-imigran yang diberikan kepada pekerja asing dengan keahlian khusus dan biasanya digunakan di sektor teknologi dan profesional lainnya.
Program ini awalnya dirancang untuk membantu perusahaan merekrut tenaga ahli dari luar negeri ketika keahlian tersebut sulit ditemukan di pasar tenaga kerja lokal.
AS Ingin Kurangi Ketergantungan pada Tenaga Asing
Gedung Putih dalam proklamasi resminya menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan respons terhadap penyalahgunaan program visa H-1B yang telah mengakibatkan tergesernya pekerja lokal oleh tenaga kerja asing yang lebih murah.
"Penggantian pekerja Amerika dalam skala besar melalui penyalahgunaan program secara sistemik telah merusak keamanan ekonomi dan nasional kita," tertulis dalam pernyataan resmi tersebut.
Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, yang mendampingi Trump saat pengumuman kebijakan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja lokal.
"Berhentilah mendatangkan orang untuk mengambil pekerjaan kita, itu kebijakan kita di sini," ujar Lutnick.
Biaya visa H-1B yang melonjak drastis ini diperkirakan akan berdampak besar pada perusahaan-perusahaan yang selama ini bergantung pada tenaga kerja asing, terutama di sektor teknologi, kesehatan, dan pendidikan tinggi.
Kebijakan ini juga memperkuat arah politik imigrasi pemerintahan Trump yang selama ini dikenal memperketat akses masuk bagi warga negara asing demi melindungi pasar tenaga kerja domestik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf