Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Granat Desak DPR dan Pemerintah Atur Ulang Sanksi Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Granat Desak DPR dan Pemerintah Atur Ulang Sanksi Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana
Foto: (Sumber : Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat saat menyampaikan masukan terhadap RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA/HO-DPR)

Pantau - Organisasi kemasyarakatan Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) mendesak Komisi III DPR RI dan pemerintah agar mengatur secara rinci ketentuan pidana terkait narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang tengah dibahas.

Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa pendekatan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika telah bergeser dari pendekatan retributif menjadi rehabilitatif atau kuratif.

" RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika ", ungkap Henry.

Kritik terhadap KUHP Baru dan Kekhawatiran Kekosongan Hukum

Henry mengkritisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena menghapus ketentuan mengenai pidana minimum khusus dalam sanksi pidana narkotika.

Ia menilai bahwa penghapusan tersebut dapat mengurangi efek jera terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

Selain itu, Henry juga menyoroti belum adanya kriteria yang tegas dalam membedakan antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran narkotika.

Oleh karena itu, Granat meminta agar RUU Penyesuaian Pidana memuat dua hal utama:

Kembalinya ketentuan pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pidana narkotika

Adanya pembagian yang jelas antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran gelap

Henry juga menyoroti Pasal 622 ayat 1 huruf W dalam KUHP baru yang mencabut ketentuan Pasal 111 hingga Pasal 126 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pencabutan tersebut membuat tindak pidana dalam Pasal 111, 114, 115, 116, 119, 120, 121, 124, 125, dan 126 tidak lagi diatur dalam KUHP yang berlaku.

" Kami berpendapat terhadap sepuluh pasal tersebut di atas harus dikembalikan dan dinyatakan tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penindakan terhadap tindak pidana narkotika ", tegas Henry.

Granat berharap agar pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dapat memperkuat kembali dasar hukum pemberantasan narkotika serta menjamin perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan melalui pendekatan yang tepat.

Penulis :
Ahmad Yusuf