
Pantau - Sebanyak 20.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 29–30 Desember 2025.
Aksi akan dipusatkan di dua lokasi strategis, yakni Istana Negara di Jakarta dan Gedung Sate di Bandung, sebagai bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
"Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang dinilai tidak adil," ungkap Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur.
Buruh Desak Revisi Upah, Nilai KHL Harus Jadi Acuan
Para buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan kepala daerah untuk merevisi nilai upah minimum agar sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Gofur menyebut bahwa kebijakan upah yang berlaku saat ini telah mengorbankan daya beli masyarakat kelas pekerja.
Ia menyoroti ketimpangan antara UMP Jakarta dengan daerah-daerah penyangga.
"Adalah sebuah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta," ujarnya.
Sebagai pusat ekonomi nasional dengan biaya hidup tertinggi, kata Gofur, sangat memprihatinkan apabila buruh di Jakarta justru menerima upah lebih rendah dibandingkan wilayah sekitarnya.
Ia menambahkan bahwa kenaikan upah sebesar 6,17 persen telah habis tergerus oleh inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.
Kondisi tersebut, menurutnya, memaksa buruh hidup dalam kondisi bertahan (survival mode), bukan menuju kesejahteraan.
"Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi," tegasnya.
Tiga Tuntutan Utama untuk UMP Jakarta
Dalam aksinya, para buruh membawa tiga tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta:
Merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026.
Menetapkan angka minimal Rp6.000.000 sebagai standar UMP Jakarta.
Mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung ekonomi Jakarta.
Demonstrasi dijadwalkan berlangsung damai dengan melibatkan perwakilan buruh dari berbagai sektor industri, dan menjadi penutup tahun dengan pesan tegas terhadap pemerintah mengenai perlunya kebijakan upah yang adil dan manusiawi.
- Penulis :
- Gerry Eka







