Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Inggris Masukkan Indonesia dalam Daftar Negara dengan Peringatan Perjalanan 2026, Wilayah Sekitar Gunung Aktif Jadi Fokus

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Inggris Masukkan Indonesia dalam Daftar Negara dengan Peringatan Perjalanan 2026, Wilayah Sekitar Gunung Aktif Jadi Fokus
Foto: (Sumber: Sejumlah wisatawan mancanegara yang datang dari Labuan Bajo menaiki bus pariwisata setibanya di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (15/11/2024). Kementerian Pariwisata menyediakan empat unit minibus dan bus pariwisata bagi wisatawan yang datang dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, melalui jalur laut akibat terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki untuk diantarkan ke sejumlah lokasi wisata di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU (ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO)

Pantau - Pemerintah Britania Raya melalui Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) menerbitkan daftar peringatan perjalanan internasional untuk tahun 2026. Dalam daftar tersebut, Indonesia termasuk dalam 55 negara yang tidak direkomendasikan untuk dikunjungi di wilayah tertentu, khususnya area yang berada dekat dengan gunung berapi aktif.

Indonesia Tak Dilarang Total, Hanya Wilayah Sekitar Gunung Aktif

Peringatan ini diberlakukan secara spesifik, tidak untuk seluruh wilayah Indonesia.

Mengutip laporan Express yang terbit pada Sabtu, 27 Desember 2025, pemerintah Inggris menyarankan warganya untuk menghindari wisata di wilayah sekitar gunung berapi aktif.

Adapun gunung yang disebut meliputi:

Gunung Lewotobi Laki-laki (Nusa Tenggara Timur)

Gunung Sinabung (Sumatra Utara)

Gunung Marapi (Sumatra Barat)

Gunung Semeru (Jawa Timur)

Gunung Ruang (Sulawesi Utara)

Gunung Ibu (Maluku Utara)

FCDO juga mengimbau wisatawan untuk memeriksa validitas paspor, cakupan asuransi perjalanan, serta status keamanan destinasi melalui panduan resmi pemerintah Inggris sebelum bepergian.

Bepergian ke wilayah yang masuk daftar larangan FCDO dapat membatalkan perlindungan asuransi perjalanan dan membatasi bantuan konsuler jika terjadi situasi darurat.

Peringatan Global Dikaji Ulang, Indonesia Masuk Daftar Risiko Lokal

Sebelumnya, daftar larangan FCDO mencakup lebih dari 70 negara, namun kini berkurang menjadi 55 setelah evaluasi ulang per Desember 2025.

Peringatan tersebut mencakup:

Negara yang dilarang seluruhnya untuk dikunjungi:

Afghanistan, Belarus, Burkina Faso, Haiti, Iran, Mali, Niger, Rusia, Sudan Selatan, Suriah, Yaman

Negara yang dilarang kecuali perjalanan penting:

Korea Utara

Negara yang dilarang untuk wilayah tertentu, termasuk Indonesia:

Contohnya: Aljazair, Armenia, Kamboja, India, Irak, Kenya, Lebanon, Myanmar, Filipina, Arab Saudi, Thailand, Turki, Ukraina, dan lainnya

Negara yang dilarang untuk beberapa wilayah saja kecuali perjalanan penting:

Contohnya: Brasil, Kolombia, Malaysia (wilayah pesisir Sabah Timur), Meksiko, Papua Nugini, Peru, Tanzania

FCDO menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat preventif dan ditujukan untuk melindungi keselamatan warga negara Inggris berdasarkan perkembangan keamanan global dan risiko bencana.

Penulis :
Gerry Eka