
Pantau - Empat remaja pria yang membawa senjata tajam jenis celurit diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Kemayoran Timur, Selasa (30/12/2025) dini hari.
Mereka diamankan sekitar pukul 03.30 WIB saat hendak melarikan diri dari pemeriksaan petugas.
Diduga Akan Terlibat Tawuran, Polisi Bergerak Cepat
Keempat pelaku masing-masing berinisial MF (17), AG (16), AB (15), dan JDH (15).
Saat didekati petugas, para remaja ini menunjukkan gelagat mencurigakan dan mencoba kabur.
Namun, aksi mereka berhasil digagalkan dan polisi mendapati tiga bilah celurit serta satu unit handphone sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pihaknya tak akan menunggu aksi tawuran terjadi.
"Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak," ungkapnya.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan bahwa patroli dilakukan secara intensif di wilayah rawan.
"Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kami respons cepat," ia mengungkapkan.
Proses Hukum Mengacu UU Darurat dan Sistem Peradilan Anak
Para pelaku akan diproses dengan ancaman pidana berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Namun, mengingat usia mereka masih di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi juga terus mengintensifkan patroli preventif di sejumlah titik rawan tawuran untuk menekan angka kejahatan jalanan menjelang malam pergantian tahun.
- Penulis :
- Gerry Eka








