
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 3 Januari 2026, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima titik wilayah DKI Jakarta:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Layanan ini tidak melayani permohonan SIM baru maupun perpanjangan SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat atau angkutan barang.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, wajib mengajukan permohonan baru di kantor Satpas, bukan melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, asalkan masa berlaku masih aktif.
- Penulis :
- Gerry Eka







