billboard mobile
HOME  ⁄  Olahraga

Naturalisasi Pemain Keturunan di Belanda Diprediksi Berakhir dalam 10 Tahun

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Naturalisasi Pemain Keturunan di Belanda Diprediksi Berakhir dalam 10 Tahun
Foto: Para pemain keturunan Belanda yang memperkuat timnas Indonesia saat ini. (foto: Instagram)

Pantau - Staf Ahli Menpora, Hamdan Hamedan menyatakan, program naturalisasi pemain diaspora dari Belanda tidak akan berlangsung dalam jangka panjang. 

Menurutnya, Indonesia hanya memiliki sekitar 10 tahun lagi untuk merekrut pemain keturunan dari Eropa sesuai regulasi FIFA.

"Jadi, untuk pemain diaspora di Belanda, kita mungkin punya waktu tinggal 10 tahun lagi. Karena migrasi yang dilakukan tahun 1940 hingga 1950, mereka itu kemudian punya anak pada tahun 1970," ujar Hamdan dalam kanal YouTube Justinus Lhaksana.

Sejarah mencatat bahwa banyak pemain keturunan Indonesia di Belanda berasal dari keluarga yang bermigrasi pada 1940-1950-an. Generasi pertama memiliki anak pada 1970-an, lalu cucu pada 2000-2010. 

Berdasarkan aturan FIFA, seorang pemain bisa dinaturalisasi jika orang tua atau maksimal kakek-neneknya lahir di negara yang ingin dibela. 

Baca Juga: Dukung Naturalisasi, PSSI Diminta Buktikan Dampak Positifnya bagi Timnas

Saat ini, mayoritas pemain diaspora di Belanda mendapat darah Indonesia dari kakek-nenek mereka, sehingga dalam satu dekade ke depan, sumber pemain yang memenuhi syarat akan semakin berkurang.

Menghadapi situasi ini, Hamdan mengungkapkan, Kemenpora mulai mengalihkan fokus pencarian ke negara lain, seperti Australia dan Amerika Serikat. 

"Makanya tim riset diaspora kami sudah tahu. Kami harus mulai memindahkan fokusnya ke negara lainnya, misalnya ke Australia. Sebab, mereka ini masih berstatus sebagai first generation," jelas Hamdan.

Hamdan mengatakan, beberapa nama yang masuk dalam pemantauan adalah Matthew Baker, Tim Bakker, dan Lucas Lee. Para pemain tersebut sejak lahir sudah punya dua paspor, sehingga tidak perlu melalui proses naturalisasi. 

"Sekarang, kami mulai berkutat dengan istilahnya anak berkewarganegaraan ganda terbatas," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler