
Pantau.com - Mola Tv secara resmi menjalin kerja sama dengan Matrix Tv dan MIX untuk menyajikan pertandingan-pertandingan Premier League. Nantinya para pencinta kompetisi sepakbola Inggris ini bisa menyaksikan pertandingan di tempat-tempat hiburan atau bersama keluarga.
Sementara itu, tujuan Mola TV menggandeng dua partner resmi tersebut dalam penayangan Premier Laegue di Indonesia untuk memberikan kenyamanan bagi individu maupun komunitas pecinta sepakbola dalam menyaksikan pertandingan Premier League di tempat-tempat favorit.
Nantinya, selama tiga tahun ke depan, para pencinta Premier League dapat menyaksikan langsung pertandingan tim kesayangan mereka. Selain itu, juga akan ada hightlight dari beberapa pertandingan.
"Khusus untuk venue atau usaha komersil yang menyelenggarakan nonton bareng, kami akan memastikan penyelenggaraan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain mendapatkan registrasi resmi sebagai anggota dan venue yang terdaftar, mereka juga akan mendapat siaran resmi untuk area komersial dari pemegang hak siar," ujar COO MIX, Bobby Christoffer, dalam konferensi pers di Hard Rock Cafe Jakarta, Kamis (18/7/2019).
"Untuk rencana ke depan, kami telah mempersiapkan berbagai keuntungan dan kejutan menarik kepada venue yang terdaftar sebagai anggota dari Mola Live Arena," dia menambahkan.
Baca juga: Warning! yang Suka Adakan Nobar, Sudah Punya Lisensi Belum?
Selain tempat hiburan, Mola Tv juga akan menyajikan pertandingan Premier League ke perumahan-perumahan di Indonesia melalui kerja sama dengan Matrix Tv.
"Dengan daya cakup yang luas, kami sungguh berharap agar layanan Mola Matrix dapat menjadi konten yang berkualitas, berguna, dan menghibur bagi masyarakat Indonesia," ujar CEO Matrix TV, Hari Julianto Gunarso.
Namun, Mola TV, memberikan peringatan kepada seluruh pihak yang ingin menyiarkan siaran salah satu kompetisi terbaik di dunia itu untuk kepentingan komersial. Dari pihak Kepolisian pun memaparkan hukuman apa saja yang bisa didapatkan para pelanggar hak cipta terutama terkait penyiaran.
"Ancaman hukumannya sangat berat. Kalau tujuannya komersial bisa hingga empat tahun penjara, sementara kalau pembajakan bisa sampai 10 tahun penjara," ujar Kombes Pol. Supriyadi, perwakilan dari Mabes Polri.
"Kami juga saat ini sedang membangun aplikasi pengaduan online. Jadi nanti masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya di aplikasi itu. Di situ terdapat fitur pengaduan, konseling, progres laporan, hingga pengetahuan yang berisi data kasus atau perkara apa saja yang sudah pernah ditangani," bebernya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta