Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

Raja Sapta Oktohari Kembali Jadi Ketum PB ISSI 2019-2023

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Raja Sapta Oktohari Kembali Jadi Ketum PB ISSI 2019-2023

Pantau.com - Raja Sapta Oktohari tidak mendapatkan saingan untuk kembali maju menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sport Sepeda Indonesia (PB ISSI) periode 2019-2023 pada Musyawarah Nasional (Munas) di Bandung, 26-27 Juli 2019. Praktis ia tinggal menunggu penetapan.

Kepastian pria yang akrab dipanggil Okto menjadi calon tunggal disampaikan oleh Ketua Tim Penjaringan Basiruddin Amiruddin di Kantor PB ISSI Jakarta usai pihak tim penjaringan melaksanakan tugasnya sesuai dengan jadwal.

"Tim penjaringan telah melakukan verifikasi dan memutuskan hanya ada satu calon yaitu Raja Sapta Oktohari yang lulus verifikasi faktual dan memenuhi administrasi," katanya.

Okto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum PB ISSI, mendapatkan dukungan 24 suara dari 30 suara sah. Adapun syarat minimal untuk maju menjadi calon ketua federasi balap sepeda Indonesia itu adalah enam suara dari pengurus provinsi (pengprov) ISSI.

Baca juga: Keprihatinan PB ISSI Ketika PGN Road Cycling Team Dibubarkan

Selain dukungan pemilik suara, calon juga harus melengkapi beberapa persyaratan yang di antaranya harus pernah menjadi pengurus pengprov ISSI maupun PB ISSI dibuktikan dengan legalitas.

"Kami, tim penjaringan telah melaksanakan tugas yang dibebankan. Untuk pendaftaran calon sendiri sudah kami buka sejak 18 Juli dan ditutup hari ini pada pukul 16.00 WIB," kata Basir menambahkan.

Basir menjelaskan sebenarnya tidak hanya Raja Sapta Oktohari saja yang mendaftar. Namun, ada satu lagi kandidat yang mengajukan diri yaitu Endang Darmawan. Hanya saja bakal calon tersebut dinyatakan gugur karena tidak bisa melengkapi berkas persyaratan dan dukungan.

Endang, kata Basir hanya mendapatkan dukungan dari lima pemilik suara, padahal persyaratan minimal adalah enam suara. Selain itu, ada satu surat dukungan dari pengprov ISSI Bali yang dinilai bermasalah karena hanya ditandatangani oleh wakil ketua dan seharusnya adalah ketua.

"Selain dukungan kurang, calon kedua ini juga tidak bisa memenuhi persyaratan pernah menjadi pengurus provinsi maupun pusat. Intinya, pendaftar kedua tidak memenuhi syarat faktual dan administrasi," kata Basir menjelaskan.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta