
Pantau - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan. Dana dari PKB digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Orang harus membayar pajak kendaraannya karena beberapa alasan penting yang terkait dengan kebijakan pemerintah dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat dan negara.
Pajak mobil lebih mahal daripada pajak motor karena nilai jual yang lebih tinggi, tarif pajak progresif yang lebih tinggi, koefisien bobot yang lebih tinggi, dan biaya administrasi dan jasa yang lebih mahal.
Toyota Harrier 2004 dibuat untuk menghadapi persaingan dari merek lain seperti Honda CR-V dan Nissan X-Trail.
Mobil ini diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar dan mempertahankan posisinya sebagai salah satu merek mobil terkemuka.
Meskipun unitnya langka, ternyata ketersediaan suku cadang untuk Toyota Harrier 2004 terhitung melimpah. Lantas berapakah pajak dari mobil Toyota Harrier 2004?
Berikut adalah beberapa tarif untuk membayar pajak Toyota Harrier yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (17/8/2024).
Daftar Pajak Toyota Harrier
- Dasar Progresif: Rp2.822.400
- Dasar Pajak (PKB): Rp4.233.600
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Total Pajak: Rp7.199.000
Dengan demikian, pajak mobil Toyota Harrier 2004 di tahun 2024 adalah Rp7.199.000
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq