
Pantau - Polisi dapat menilang dan menyita kendaraan karena beberapa alasan, terutama jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah atau jika pajak kendaraan mati.
Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 260 ayat (1) UU Lalu Lintas, polisi berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas.
Polisi dapat menyita kendaraan bermotor untuk jangka waktu yang relatif singkat, tetapi tidak ada batasan waktu tertentu yang spesifik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Informasi Lengkap SWDKLLJ di STNK: Biaya hingga Cara Klaim
Namun, penyitaan kendaraan biasanya dilakukan untuk jangka waktu sementara hingga pemilik kendaraan dapat memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, seperti membayar pajak atau mengganti STNK yang tidak sah.
Untuk menembus kendaraan yang disita polisi, Anda harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
Berikut enam prosedurproses untuk mengambil kendaraan disita polisi yang sudah Pantau.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (3/10/2024).
1. Mengikuti Proses Hukum
Kendaraan yang disita biasanya akan ditahan di kantor polisi hingga pemiliknya memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
2. Membawa Dokumen Sah
Anda harus membawa surat-surat sah yang lengkap, seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Mudahkan Bayar Pajak, Ini Cara Gunakan Sakpole Aplikasi Besutan Samsat Jateng
3. Membayar Sanksi Tilang
Jika Anda telah kena tilang, Anda harus membayar sanksi tilang yang sudah ditentukan. Setelah itu, Anda dapat mengambil kendaraan Anda.
4. Mengikuti Prosedur Pengambilan
Setelah menyelesaikan proses sidang dan membayar sanksi tilang, Anda dapat mengambil kendaraan Anda di kantor polisi yang telah ditentukan.
5. Menunjukkan Dokumen Lain
Selain STNK dan BPKB, Anda juga harus menunjukkan dokumen lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bukti pembayaran tilang.
6. Mengikuti Petunjuk dari Polisi
Polisi akan memberikan petunjuk tentang kapan dan di mana Anda dapat mengambil kendaraan Anda. Pastikan Anda mengikuti petunjuk tersebut.
Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat menembus kendaraan yang disita polisi dan mengambil kendaraan Anda kembali.
Baca juga: AC Mobil Hidup Bikin Boros BBM? Simak Penjelasannya di Sini
- Penulis :
- Sofian Faiq









