
Pantau - Pemerintah menaikkan PPN untuk barang mewah, termasuk mobil, menjadi 12 persen. Department Head of 4W Sales PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS), Randy R. Murdoko mengatakan ada beberapa model Suzuki tetap dikenakan PPN lama, 11 persen.
"PPN yang naik dari 11 ke 12 persen membuat harga beberapa mobil Suzuki naik, namun kami hanya menyesuaikan pajak sesuai regulasi," kata Randy dikutip seperti dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Yamaha Nilai Opsen Pajak Beratkan Pembeli Kendaraan Baru: Kasihan Konsumen!
Randy menegaskan, kebijakan pemerintah ini membawa dampak pada harga kendaraan penumpang roda empat, sehingga Suzuki harus berhati-hati dalam menyesuaikan harga agar tidak memberatkan konsumen.
"Kami sangat hati-hati dalam mengimplementasikan kenaikan harga ini," jelasnya.
Namun, ada kabar baik bagi konsumen mobil komersial Suzuki. Mobil seperti Carry dan APV tidak dikenakan PPN 12 persen, melainkan tetap dengan PPN 11 persen.
"Ini dapat menjadi stimulus untuk bisnis kami karena harga mobil komersial tetap lebih kompetitif," tuturnya.
Baca juga: Mulai 5 Januari 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Opsen PKB dan BBNKB
Selain itu, meski pemerintah memberlakukan kenaikan PPN, isu lain yang muncul adalah penerapan pajak kendaraan dan bea balik nama.
Kendati demikian, Randy memastikan harga kendaraan Suzuki belum terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
- Penulis :
- Sofian Faiq