billboard mobile
HOME  ⁄  Otomotif

Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 7 Februari 2025

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 7 Februari 2025
Foto: Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat - Antara

Pantau - Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro mengumumkan lokasi layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada hari ini. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM di wilayah Jakarta.

Berdasrkan keterangannya Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025), lokasi layanan SIM Keliling tersebar pada lima titik di Jakarta. 

Lokasi tersebut berada di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat). 

Baca juga: SATPAS dan SAMSAT, Kenali Bedanya agar Tak Salah Urus Dokumen Kendaraan 

Kemudian ada di Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan yang terakhir LTC Glodok (Jakarta Utara).

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengurus SIM baru di kantor yang ditentukan oleh kepolisian.

Polda Metro Jaya menyediakan layanan ini dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan SIM keliling ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen wajib bagi pengendara motor.

Baca juga: STNK Hilang? Begini Cara Cepat Mengurus Penggantiannya!

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat perpanjangan SIM antara lain KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti tes kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

SIM B tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B yang masa berlakunya habis harus memperpanjang di Satpas, karena peruntukannya untuk kendaraan lebih dari 3,5 ton.

Penulis :
Sofian Faiq