Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

BPKB Elektronik Mirip Paspor, Biaya Penerbitan Tetap Sama Rp225.000

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

BPKB Elektronik Mirip Paspor, Biaya Penerbitan Tetap Sama Rp225.000
Foto: potret bpkb elektronik yang menyerupai paspor - dok korlantas polri

Pantau - BPKB kini hadir dalam bentuk elektronik dengan desain yang lebih ringkas. Tidak lagi berukuran besar, kini BPKB menyerupai paspor dan dilengkapi chip yang menyimpan data kendaraan secara digital.

"BPKB baru lebih kecil, mirip paspor, dengan chip yang berisi data kendaraan. Jika hilang, kita bisa mengakses dan mencetaknya kembali," kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji dikutip seperti dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Polri Terapkan BPKB Elektronik untuk Mobil, Berlaku Mulai Maret 2025

Meski desain dan teknologi semakin canggih, biaya penerbitan BPKB tetap sama. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya untuk kendaraan roda dua atau tiga tetap Rp 225 ribu, sementara roda empat Rp 375 ribu.

BPKB elektronik menawarkan kemudahan bagi pemilik kendaraan. Data pemilik dan kendaraan akan lebih terintegrasi, termasuk histori kendaraan dan informasi lainnya.

Baca juga: Hindari BPKB Palsu! Begini Cara Jitu Verifikasi BPKB Kendaraan

Selain itu, penerapan BPKB elektronik juga akan mempercepat proses mutasi kendaraan, yang biasanya memakan waktu lama, menjadi tidak lebih dari satu hari.

BPKB elektronik ini akan mulai diterapkan pada Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru, sementara untuk sepeda motor belum ada kepastian waktunya karena menunggu anggaran.

Penulis :
Sofian Faiq