
Pantau - BPKB kini hadir dalam bentuk elektronik dengan desain yang lebih ringkas. Tidak lagi berukuran besar, kini BPKB menyerupai paspor dan dilengkapi chip yang menyimpan data kendaraan secara digital.
"BPKB baru lebih kecil, mirip paspor, dengan chip yang berisi data kendaraan. Jika hilang, kita bisa mengakses dan mencetaknya kembali," kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji dikutip seperti dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Polri Terapkan BPKB Elektronik untuk Mobil, Berlaku Mulai Maret 2025
Meski desain dan teknologi semakin canggih, biaya penerbitan BPKB tetap sama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya untuk kendaraan roda dua atau tiga tetap Rp 225 ribu, sementara roda empat Rp 375 ribu.
BPKB elektronik menawarkan kemudahan bagi pemilik kendaraan. Data pemilik dan kendaraan akan lebih terintegrasi, termasuk histori kendaraan dan informasi lainnya.
Baca juga: Hindari BPKB Palsu! Begini Cara Jitu Verifikasi BPKB Kendaraan
Selain itu, penerapan BPKB elektronik juga akan mempercepat proses mutasi kendaraan, yang biasanya memakan waktu lama, menjadi tidak lebih dari satu hari.
BPKB elektronik ini akan mulai diterapkan pada Maret 2025 untuk kendaraan roda empat baru, sementara untuk sepeda motor belum ada kepastian waktunya karena menunggu anggaran.
- Penulis :
- Sofian Faiq