
Pantau - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dapat diblokir akibat pelanggaran lalu lintas, terutama yang terdeteksi oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jika dalam 16 hari sejak pelanggaran, pemilik tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran, maka STNK akan diblokir.
Tidak ada biaya tambahan selama masa pemblokiran, pemilik kendaraan hanya perlu membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mengecek denda, pemilik bisa mengunjungi situs etle-pmj.info/id/check-data dengan memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan Pemberitahuan Tilang Real-Time Lewat WhatsApp
Jika ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan "No data available".
Untuk membuka blokir, ada dua cara yang bisa dilakukan: datang langsung ke kantor polisi atau mengurusnya secara online.
Jika memilih cara manual, kunjungi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau Samsat terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP, STNK kendaraan, bukti tilang, dan bukti pembayaran.
Baca juga: Cara Mudah Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Yuk Segera Cek!
Cara online lebih praktis
Pemilik kendaraan cukup mengunjungi https://etilang.polri.go.id/, masukkan nomor referensi tilang, dan lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, atau teller bank.
Setelah pembayaran berhasil, blokir akan otomatis terbuka dalam waktu kurang dari satu menit.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq