Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

'Bergelut' dengan Pajak Progresif, Banyak Mobil Pribadi 'Nakal' Masih Gunakan Nama Perusahaan

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

'Bergelut' dengan Pajak Progresif, Banyak Mobil Pribadi 'Nakal' Masih Gunakan Nama Perusahaan
Foto: ilustrasi mobil operasional perusahaan sedang parkir - gettyiamges

Pantau - Pajak progresif yang lebih tinggi bagi pemilik lebih dari satu kendaraan pribadi mendorong beberapa orang mencari celah dengan menggunakan nama perusahaan. Fenomena ini membuat sejumlah individu mengatasnamakan kendaraan mereka atas nama badan usaha untuk menghindari pajak yang lebih besar.

Contohnya, dalam kasus pencucian uang yang melibatkan tersangka Harvey Moeis, jaksa mengungkap bahwa ia membeli mobil mewah seperti Toyota Vellfire dan Ferrari 458 Speciale atas nama perusahaan. 

Jaksa menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menyamarkan uang hasil kejahatan dan menghindari pajak progresif yang tinggi.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu. 

Baca juga: 3 Mobil Hybrid yang Dapat Potongan Pajak, Ini Jenisnya

Ia menambahkan, penghapusan pajak progresif akan membuat orang lebih nyaman memiliki banyak kendaraan tanpa harus khawatir soal pajak yang membengkak.

Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan atas nama perusahaan diperkirakan akan mendorong lebih banyak orang untuk memanfaatkan celah ini. 

"Bikin PT cuma Rp 4 juta, akhirnya kendaraan atas nama PT makin banyak," tambahnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan peraturan yang membebaskan kendaraan atas nama perusahaan dari pajak progresif. 

Baca juga: Perbedaan Insentif Pajak Antara Mobil Listrik dan Hybrid

Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, kendaraan milik badan usaha hanya dikenakan pajak tunggal sebesar dua persen.

Namun, untuk kendaraan pribadi, tarif pajak progresif mengalami kenaikan, dengan aturan baru yang menyederhanakan tarif menjadi lima tingkat. 

Tarif ini berlaku mulai 5 Januari 2025, dengan tarif pajak kendaraan pribadi mulai dari 2% hingga 6% bergantung pada jumlah kendaraan yang dimiliki.

Penulis :
Sofian Faiq