Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Dampaknya Bagi Pemilik

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Dampaknya Bagi Pemilik
Foto: ilustrasi pajak progresif - gettyimages

Pantau - Pajak progresif kendaraan merupakan jenis pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang atau badan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajak yang dibayar akan semakin tinggi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (6/3/2025), sistem ini diterapkan untuk mendorong masyarakat agar tidak memiliki kendaraan lebih dari satu unit. 

Diketahui, pajak progresif dikenakan pada kendaraan kedua dan seterusnya dengan persentase yang meningkat sesuai jumlah kepemilikan.

Baca juga: Perbedaan Insentif Pajak Antara Mobil Listrik dan Hybrid

Menurut Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, pajak progresif untuk kendaraan pribadi pada kepemilikan kedua mulai 2025 adalah 3 persen. 

Tarif pajak ini bervariasi antara daerah satu dengan lainnya, sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Sebagai contoh, di Jakarta, tarif pajak progresif untuk kendaraan pertama adalah 2 persen, dan meningkat menjadi 3 persen untuk kendaraan kedua. 

Baca juga: Inilah 6 Kendaraan yang Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Sementara itu, daerah lain seperti Yogyakarta memiliki tarif pajak progresif yang lebih rendah, yakni 0,9% untuk kendaraan pertama.

Selain untuk mencegah penumpukan jumlah kendaraan pribadi, pajak progresif juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. 

Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam mengelola kepemilikan kendaraan pribadi.

Penulis :
Sofian Faiq