
Pantau - Pemerintah Indonesia didesak untuk segera menyusun regulasi terkait battery passport atau paspor baterai guna mendukung pengembangan kendaraan listrik dan pengelolaan limbah baterai yang berkelanjutan.
Yannes Martinus Pasaribu, pakar industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), mengungkapkan bahwa regulasi tersebut penting agar usia, asal-usul, dan riwayat penggunaan baterai kendaraan listrik dapat dilacak secara digital.
"Perlu sejak sekarang pemerintah menyusun regulasi untuk membangun sistem ‘battery passport’ supaya usia dan asal baterai bisa dilacak," ungkapnya.
Battery Passport Dukung Ekonomi Sirkular dan Keamanan Pengelolaan Limbah
Battery passport berfungsi sebagai identitas digital baterai yang mencatat informasi teknis penting seperti jenis kimia baterai, tahun produksi, riwayat penggunaan, dan tingkat kesehatannya.
Data ini sangat penting untuk menentukan apakah baterai masih layak digunakan untuk pemakaian kedua (second life) sebagai penyimpanan energi atau harus segera masuk proses daur ulang.
Menurut Yannes, jenis-jenis kimia baterai seperti NiMH (Nikel-Metal Hidrida), NMC (Nikel Mangan Kobalt), NCA (Nikel Kobalt Aluminium), dan LFP (Lithium Iron Phosphate) membutuhkan pendekatan yang berbeda dalam proses pemanfaatan ulang maupun daur ulang.
"Mereka harus mengunci regulasi mulai dari penetapan yang solid terkait dengan klasifikasi limbah baterai, target recovery per jenis kimia baterai, karena NiMH beda dengan NMC, NCA, dan beda lagi dengan LFP. Target recovery-nya adalah persentase minimal logam penting yang wajib berhasil diambil kembali lewat proses daur ulang, larangan buang ke TPA, hingga insentif fiskal untuk daur ulang tersebut," jelasnya.
Tanpa sistem pelacakan seperti battery passport, keputusan teknis dalam pemrosesan baterai bisa tidak akurat, berisiko bagi keselamatan, dan merugikan secara ekonomi.
Dukungan Terhadap Kebijakan EPR dan Perluasan Regulasi
Battery passport juga diperlukan untuk mendukung kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen menarik kembali baterai bekas dari konsumen.
Dengan sistem digital ini, proses take-back dapat diverifikasi secara sah, mencegah praktik dumping, dan memastikan baterai tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Yannes menegaskan bahwa regulasi terkait battery passport seharusnya tidak hanya dituangkan dalam Peraturan Menteri, tetapi ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah atau bahkan undang-undang agar mengikat seluruh pihak dalam rantai industri.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi yang serentak dan sinergis antara pemerintah pusat sebagai regulator, industri sebagai pelaksana, serta pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pengawas.
- Penulis :
- Gerry Eka







