HOME  ⁄  Pantau Haji

Cegah Haji Ilegal, Komisi VIII DPR Usulkan Masa Berlaku Visa Umrah dan Ziarah Dipersingkat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Cegah Haji Ilegal, Komisi VIII DPR Usulkan Masa Berlaku Visa Umrah dan Ziarah Dipersingkat
Foto: Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.

Pantau Haji - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengusulkan agar masa berlaku visa umrah, kunjungan, dan ziarah dipersingkat dari 90 hari menjadi 30-40 hari. 

Usulan ini disampaikan Ashabul dalam jumpa pers evaluasi ibadah haji 2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/7/2024).

"Demi keselamatan dan kenyamanan jemaah, saya sarankan masa berlaku visa umrah, visa kunjungan, dan visa ziarah tidak lagi 90 hari. Sekarang visa ziarah itu berlaku 90 hari," kata Ashabul. 

Menurutnya, masa berlaku visa yang terlalu lama sering dimanfaatkan untuk melaksanakan haji secara ilegal, yang dikenal sebagai 'haji colongan'.

Ashabul menjelaskan, visa dengan masa berlaku 90 hari memungkinkan seseorang yang berangkat setelah Syawal untuk tetap berada di Arab Saudi hingga Dzulhijjah. 

"Kalau dia berangkat seminggu setelah Syawal, katakanlah 7 Syawal, itu akan ketemu tanggal 30 Dzulhijjah, dapat itu (ibadah haji), dengan alasan visa-nya berlaku. Ketemu juga itu 10 Dzulhijjah, terjadilah kucing-kucingan, itu lah yang terjadi di sana," bebernya.

Untuk mengatasi masalah ini, Ashabul mengusulkan perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi mengenai masa berlaku visa umrah, ziarah, dan kunjungan pasca 1 Syawal. 

Ia menilai, untuk melaksanakan umrah, waktu 20 hari sudah cukup, sehingga masa berlaku visa tersebut sebaiknya dikurangi menjadi 30-40 hari.

"Khusus untuk visa ziarah dan visa umrah pasca 1 Syawal itu jangan lagi 90 hari, cukup 40 hari atau 30 hari. Kalau memang tujuannya mau umrah saja, masa mau umrah 2 bulan? Kan enggak mungkin kan? Paling 20 hari," imbuhnya.

Ashabul juga menegaskan, keberangkatan haji tanpa visa resmi akan ditindak tegas. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan visa dan memastikan pelaksanaan haji berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Andreas