Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Denny Indrayana Bongkar Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Mahfud Minta Polisi Turun Tangan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Denny Indrayana Bongkar Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Mahfud Minta Polisi Turun Tangan
Pantau - Eks Wamenkumham, Denny Indrayana membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pengembalian sistem Pemilu kepada proporsional tertutup.

Menko Polhukam Mahfud MD bereaksi terkait kabar tersebut. Ia menilai, informasi yang diungkap oleh Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," cuit Mahfud melalui akun Twitter-nya, Minggu (28/5/2023).

Mahfud meminta aparat kepolisian untuk turun tangan terkait informasi tersebut. Pasalnya, putusan MK tidak boleh diungkapkan sebelum sidang resmi pembacaan putusan digelar.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," tegas Mahfud.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjutnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan MK secara tertutup.

Pemilu dengan sistem tertutup adalah sistem Pemilu yang hanya menyediakan gambar dan simbol partai politik (parpol) di dalam surat suara, tanpa adanya nama caleg.
Penulis :
Aditya Andreas