billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bambang Pacul: Putusan MK Bocor Hoaks!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bambang Pacul: Putusan MK Bocor Hoaks!
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku telah mengonfirmasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu Pemilu tertutup.

Pacul menjamin, MK masih berproses dalam menangani gugatan tentang sistem Pemilu yang akan digunakan. Oleh sebab itu, ia menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya langsung konfirmasi ke MK, 'Udah diambil keputusan belum ini?', 'Belum Pak', 'Yakin belum?', 'Belum', 'Yaudah. Jadi itu hoaks kan?', 'Hoaks'," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: PDIP Respons Penolakan Pemilu Tertutup: Endingnya Juga Nggak Bisa Ditolak

Ia mengaku tetap menghargai sikap delapan fraksi di DPR RI, yang telah menyatakan sikap menolak pengembalian sistem Pemilu tertutup.

Namun, ia meminta semua pihak mengikuti proses yang sedang berjalan di MK dan menghargai apapun putusan yang nanti akan diambil.

"Lah wong sikapnya sudah disampaikan di dalam MK kok. Kenapa tidak ikuti prosedur itu saja?" ujar Pacul.

Baca Juga: Beda Sikap dengan PDIP soal Sistem Pemilu, PPP: Itu Hal Biasa

Sebelumnya, delapan fraksi di DPR mengeluarkan pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu. Hanya Fraksi PDIP yang tidak ikut.

Kedelapan fraksi tersebut mengingatkan MK terhadap putusannya sendiri pada 2008. Saat itu, MK memutuskan untuk tak lagi menggunakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum setelahnya.
Penulis :
Aditya Andreas