
Pantau - KPU RI menyatakan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2024. Hal ini dipersoalkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menuturkan, selama ini LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, dan Pemilu 2019.
"Selama ini LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, dan Pemilu 2019. Dan tidak ada masalah dengan penerapan LPSDK ini," ujarnya saat diwawancarai Pantau.com, Selasa (13/6/2023).
Mulanya, dia menjelaskan soal pengertian LPSDK adalah instrumen bagi para pemilih sebagai salah satu indikator untuk menentukan pilihan politiknya.
"Dengan LPSDK kita bisa menelusuri dari mana peserta pemilu mendapatkan sumbangan untuk kampanye," katanya.
Dia menambahkan, ada tiga tahapan dalam pelaporan dalam kampanye yang sebelumnya diterapkan. "Yaitu LADK, LPSDK, dan LPPDK," tuturnya.
"LADK adalah laporan awal dana kampanye, ini biasanya baru mencantumkan saldo awal di rekening dana kampanye. Sementara LPPDK baru bisa diakses publik setelah proses pemungutan dan penghitungan suara."
"Sehingga kalau LPSDK dihapus maka kita tidak bisa mengetahui gambaran sumbangan yang diterima oleh partai politik (parpol)," sambungnya.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menuturkan, selama ini LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, dan Pemilu 2019.
"Selama ini LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020, dan Pemilu 2019. Dan tidak ada masalah dengan penerapan LPSDK ini," ujarnya saat diwawancarai Pantau.com, Selasa (13/6/2023).
Mulanya, dia menjelaskan soal pengertian LPSDK adalah instrumen bagi para pemilih sebagai salah satu indikator untuk menentukan pilihan politiknya.
"Dengan LPSDK kita bisa menelusuri dari mana peserta pemilu mendapatkan sumbangan untuk kampanye," katanya.
Dia menambahkan, ada tiga tahapan dalam pelaporan dalam kampanye yang sebelumnya diterapkan. "Yaitu LADK, LPSDK, dan LPPDK," tuturnya.
"LADK adalah laporan awal dana kampanye, ini biasanya baru mencantumkan saldo awal di rekening dana kampanye. Sementara LPPDK baru bisa diakses publik setelah proses pemungutan dan penghitungan suara."
"Sehingga kalau LPSDK dihapus maka kita tidak bisa mengetahui gambaran sumbangan yang diterima oleh partai politik (parpol)," sambungnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino