Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Rusaknya Tatanan Pemilu jika Sistem Coblos Partai Disetujui MK

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Rusaknya Tatanan Pemilu jika Sistem Coblos Partai Disetujui MK
Pantau - Beredar isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan putuskan pakai sistem proporsional tertutup untuk pemilu 2024, Artinya pemilih akan langsung mencoblos partai dan kemudian wakil rakyat yang akan melenggang ke parlemen didelegasikan dari partai politik.

MK akan mengetok putusan terkait sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023). Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay berharap MK tidak mengabulkan permohonan pemilu sistem proporsional tertutup karena bisa merusak tatanan pemilu.

"Apresiasi MK memutus besok. Diperlukan untuk kepastian hukum. Untuk substansi saya berharap MK tidak mengabulkan permohonan, karena dapat menjadi perusak tatanan pemilu dan demokrasi saat ini yang sudah pas dan sedang berjalan," ucap Hadar Nafis kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

"Sistem pemilu aspek sensitif dan selalu bias politik, MK artinya berpolitik," sambungnya.

Hadar juga menjelaskan bahwa konstitusi tidak mengatur sistem pemilu kecuali untuk pilpres. Menurutnya, yang ada yakni terkait dengan lembaga penyelenggara dan nilai penyelenggaraannya.

"Konstitusi tidak mengatur sistem pemilu, kecuali hanya untuk pemilu Presiden dan wakil presiden. Untuk untuk pemilihan yang lain, tidak ada. Yang ada terkait dengan lembaga penyelenggara (komisi pemilihan umum) dan nilai penyelenggaraannya (luber jurdil). Jadi tidak unsur konstitusionalitas untuk sistem pemilu anggota legislatif," jelasnya.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini juga berharap MK mengambil sikap konsisten di pengujian lain.

"Jadi sudah seharusnya MK mengambil sikap konsisten terhadap berbagai aspek serupa dalam beberapa pengujian lain, sebagai satu kewenangan pembuat UU (open legal policy)," tuturnya.

Selain itu, dirinya juga menuturkan, MK juga perlu memperhatikan aspirasi masyarakat. Pemilu yang telah dilaksanakan belakangan juga mestinya menjadi preferensi MK dalam menentukan hasil putusan.

"MK perlu juga memperhatikan aspek aspirasi atau keinginan masyarakat, bahwa berbagai survei publik dan praktik yang telah dilakukan beberapa pemilu belakangan bahwa preferensi masyarakat lebih banyak memilih caleg langsung dari pada parpol (tanda gambar parpol)," tuturnya.

Diketahui, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, bahwa para hakim konstitusi belum memutuskan perkara gugatan sistem pemilu. Anwar menegaskan tidak ada yang bocor dalam perkara tersebut.

"Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31, jadi apa yang bocor,'' katanya, di Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).

Anwar menegaskan, MK mempertimbangkan semua hal dalam hasil putusan nantinya terkait perkara yang ada. "Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya. Semua dipertimbangkan," tegasnya.

Sebagai informasi. Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:

  1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo).

  2. Yuwono Pintadi.

  3. Fahrurrozi (bacaleg 2024).

  4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel).

  5. Riyanto (warga Pekalongan).

  6. Nono Marijono (warga Depok).


Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler