
Pantau - Ketua Dewan Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga independensi jelang keputusan gugatan sistem untuk pemilu besok.
"Kita meyakini MK akan menjaga teguh marwah, independensi dan profesionalismenya dengan menolak usulan tertutup karena tidak memilikinya legal standing yang kuat," ucap Daniel, Rabu (14/6/2023).
Dirinya juga menuturkan, PKB berharap pengumuman sistem pemilu tidak berubah, tetap pada sistem proporsional terbuka guna proses yang telah dijalani oleh kader masing-masing partai bisa tetap berjalan.
"Harapannya pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka agar proses dan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu, serta tidak menimbulkan kericuhan di tingkat rakyat bawah," tuturnya.
Daniel mengatakan, jika sistem tersebut tiba-tiba berganti justru akan menimbulkan polemik besar. Menurutnya hal itu akan menghambat proses demokrasi.
"Selama ini seluruh partai dan perangkat KPU telah mempersiapkan seluruh tahapan pemilu dengan sistem terbuka, kalau tiba-tiba diubah menjadi tertutup akan menimbulkan persoalan besar bagi kesiapan partai dan KPU, akan menghambat proses demokrasi yang saat ini tengah berjalan dengan baik," kata Daniel.
Diberitakan sebelumnya, MK akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6/2023) besok.
"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Senin (12/6/2023).
"Kita meyakini MK akan menjaga teguh marwah, independensi dan profesionalismenya dengan menolak usulan tertutup karena tidak memilikinya legal standing yang kuat," ucap Daniel, Rabu (14/6/2023).
Dirinya juga menuturkan, PKB berharap pengumuman sistem pemilu tidak berubah, tetap pada sistem proporsional terbuka guna proses yang telah dijalani oleh kader masing-masing partai bisa tetap berjalan.
"Harapannya pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka agar proses dan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu, serta tidak menimbulkan kericuhan di tingkat rakyat bawah," tuturnya.
Daniel mengatakan, jika sistem tersebut tiba-tiba berganti justru akan menimbulkan polemik besar. Menurutnya hal itu akan menghambat proses demokrasi.
"Selama ini seluruh partai dan perangkat KPU telah mempersiapkan seluruh tahapan pemilu dengan sistem terbuka, kalau tiba-tiba diubah menjadi tertutup akan menimbulkan persoalan besar bagi kesiapan partai dan KPU, akan menghambat proses demokrasi yang saat ini tengah berjalan dengan baik," kata Daniel.
Diberitakan sebelumnya, MK akan mengetok putusan yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6/2023) besok.
"Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Senin (12/6/2023).
- Penulis :
- Sofian Faiq