
Pantau - Tim hukum DPR mengaku lega saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Putusan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi para caleg dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan. Saya yakin dan percaya nanti demokrasi akan terasa enjoy, gembira, dan terasa pesta," kata anggota tim hukum DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Habiburokhman mengatakan, putusan MK ini membuat semua pihak lega sehingga bisa berkonsentrasi menjalani semua tahapan Pemilu 2024.
Sebab, menurutnya, sebelum putusan MK dibacakan, pihaknya mendapat pertanyaan dari banyak bakal caleg karena dilanda kebingungan.
"Dengan kejelasan hari ini, maka kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik," kata Habiburokhman.
Anggota tim hukum DPR RI lainnya, Supriansa menyatakan, putusan MK ini memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.
Sebab, lanjutnya, rakyat bisa memilih langsung anggota dewan yang diinginkan dalam sistem proporsional terbuka.
"Rakyat yang akan menentukan nanti siapa yang akan dipilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," kata Supriansa.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyampaikan, partainya menghormati putusan MK ini.
PDIP akan tetap mengikuti Pemilu 2024 meski menggunakan sistem proporsional terbuka dan tidak akan mengambil langkah lanjutan untuk mengganti sistem pemilu.
"PDIP partai adalah partai yang dewasa. Kami tanpa putusan MK, kami jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," ujar Arteria.
Putusan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi para caleg dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan. Saya yakin dan percaya nanti demokrasi akan terasa enjoy, gembira, dan terasa pesta," kata anggota tim hukum DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Habiburokhman mengatakan, putusan MK ini membuat semua pihak lega sehingga bisa berkonsentrasi menjalani semua tahapan Pemilu 2024.
Sebab, menurutnya, sebelum putusan MK dibacakan, pihaknya mendapat pertanyaan dari banyak bakal caleg karena dilanda kebingungan.
"Dengan kejelasan hari ini, maka kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik," kata Habiburokhman.
Anggota tim hukum DPR RI lainnya, Supriansa menyatakan, putusan MK ini memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.
Sebab, lanjutnya, rakyat bisa memilih langsung anggota dewan yang diinginkan dalam sistem proporsional terbuka.
"Rakyat yang akan menentukan nanti siapa yang akan dipilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," kata Supriansa.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyampaikan, partainya menghormati putusan MK ini.
PDIP akan tetap mengikuti Pemilu 2024 meski menggunakan sistem proporsional terbuka dan tidak akan mengambil langkah lanjutan untuk mengganti sistem pemilu.
"PDIP partai adalah partai yang dewasa. Kami tanpa putusan MK, kami jauh-jauh hari sudah siap dengan segala sistem pemilu," ujar Arteria.
- Penulis :
- Aditya Andreas











