
Pantau - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengkritik proses verifikasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di KPU yang minim keterbukaan informasi kepada publik.
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan, keterbukaan ini tidak hanya menyasar pada masyarakat umum, tapi juga Bawaslu yang minim mendapat akses.
"KPU harus membuka akses informasi terkait proses pencalonan bakal calon anggota legisatif," kata Dian, Senin (10/7/2023).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan terhadap data informasi Bacaleg berupa nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, usia, serta data bacaleg dengan status disabilitas.
"Surat permohonan kata dia disampaikan pada PPID KPU RI sejak 16 Juni 2023. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU RI melalui PPID," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan anggota legislatif ini kepada KPU yang seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan Pasal 2 PKPU 10/23.
Alih-alih menunjukkan banyaknya masalah dokumen persyaratan bacaleg pada tahapan verifikasi administrasi, KPU malah cenderung tertutup dalam melakukan proses verifikasi ini.
Padahal, menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU serta jajarannya dalam memastikan bakal calon yang diajukan partai politik telah memenuhi syarat.
"Jangan sampai, setelah daftar calon ditetapkan, KPU RI dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang menemukan banyaknya bacaleg yang tidak memenuhi syarat," tegasnya.
Dian menilai, ketidakterbukaan KPU dalam proses pencalonan ini menjadi paradoks atas penghargaan yang diberikan kepada KPU dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori lembaga non struktural.
"Karena, publikasi itu tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi karena bersifat umum, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tandasnya.
Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita mengatakan, keterbukaan ini tidak hanya menyasar pada masyarakat umum, tapi juga Bawaslu yang minim mendapat akses.
"KPU harus membuka akses informasi terkait proses pencalonan bakal calon anggota legisatif," kata Dian, Senin (10/7/2023).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan terhadap data informasi Bacaleg berupa nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, usia, serta data bacaleg dengan status disabilitas.
"Surat permohonan kata dia disampaikan pada PPID KPU RI sejak 16 Juni 2023. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU RI melalui PPID," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan anggota legislatif ini kepada KPU yang seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan Pasal 2 PKPU 10/23.
Alih-alih menunjukkan banyaknya masalah dokumen persyaratan bacaleg pada tahapan verifikasi administrasi, KPU malah cenderung tertutup dalam melakukan proses verifikasi ini.
Padahal, menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU serta jajarannya dalam memastikan bakal calon yang diajukan partai politik telah memenuhi syarat.
"Jangan sampai, setelah daftar calon ditetapkan, KPU RI dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang menemukan banyaknya bacaleg yang tidak memenuhi syarat," tegasnya.
Dian menilai, ketidakterbukaan KPU dalam proses pencalonan ini menjadi paradoks atas penghargaan yang diberikan kepada KPU dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori lembaga non struktural.
"Karena, publikasi itu tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi karena bersifat umum, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas