
Pantau - DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Pemilu baru akan dibahas mulai tahun 2026 dengan mendahulukan penyerapaan aspirasi dari berbagai daerah, termasuk lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten.
Revisi UU Pemilu Ditunda Demi Prioritas Legislasi
Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan hal tersebut dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu diputuskan untuk dipisahkan dari format omnibus law agar lebih fokus.
"Karena induknya pemilu, sebaiknya dipisahkan. Nanti dimasukkan ke Prolegnas 2026, insya Allah mulai dibahas setelah 2026," kata Dede Yusuf.
Menurutnya, penundaan pembahasan dilakukan karena padatnya agenda legislasi tahun ini, termasuk revisi UU ASN dan rencana panjang BUMD, serta keterbatasan kuota legislasi.
"Sekarang kami hanya diberikan jatah satu tahun satu UU, sehingga harus memilih prioritas," ujarnya.
Ia menambahkan penundaan justru memberi ruang bagi DPR untuk lebih banyak menjaring aspirasi masyarakat.
"Masukan perbaikan pemilu banyak sekali baik dari Bawaslu, KPU, NGO, LSM, hingga masyarakat. Dengan begitu keputusan berbasis data empiris di lapangan," tegasnya.
Dede Yusuf mengakui pembuat undang-undang sering kali tidak merasakan langsung situasi di lapangan, sehingga masukan dari Bawaslu daerah dan pemangku kepentingan lain dinilai krusial agar revisi UU Pemilu benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.
Bawaslu Bogor Tekankan Regulasi Teknis dan Partisipasi Publik
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menekankan pentingnya aspek regulasi teknis, penguatan kelembagaan, dukungan fasilitas, serta partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Ia mencontohkan kebutuhan akan Perbawaslu 1 Tahun 2025 mengenai pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) serta instruksi pencegahan dari Bawaslu Jabar.
"Aturan teknis yang jelas sangat penting untuk efektivitas pengawasan," katanya.
Ridwan juga menyoroti penugasan organik Bawaslu dalam struktur kepegawaian, termasuk ASN, PPPK, dan CPNS yang dinilai dapat meningkatkan profesionalitas.
Dukungan kendaraan operasional dari Pemkab Bogor serta anggaran APBN disebut turut membantu pengawasan di lapangan.
Dalam aspek partisipasi publik, Bawaslu Bogor aktif menggandeng masyarakat, media, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kerja sama ini menjadi kunci pengawasan partisipatif," ujar Ridwan.
- Penulis :
- Arian Mesa