Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

19 Bacaleg di Balangan Gugur gegara Tak Serahkan Berkas Perbaikan

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

19 Bacaleg di Balangan Gugur gegara Tak Serahkan Berkas Perbaikan
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menyebutkan 19 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) gugur tidak dapat ikut serta pada Pemilu 2024 karena tidak menyerahkan berkas perbaikan hingga akhir masa penyerahan pada Minggu (9/7/2023).

“Waktu perbaikan berkas bagi bacaleg telah berakhir, lalu pada 10 hingga 31 Juli 2023 verifikasi berkas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk di Kabupaten Balangan,” kata Divisi Teknis KPU Balangan M Salman, Selasa (11/7/2023).

Salman menyebutkan dari 16 partai yang mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu 2024, empat partai menyerahkan perbaikan berkas pada Sabtu (8/7) dan 12 partai menyerahkan di hari terakhir perbaikan berkas atau Minggu (9/7).

Salman menuturkan 16 partai yang menyerahkan berkas perbaikan berjumlah 290 orang, terdiri dari 160 laki-laki dan 140 perempuan, dan yang menyerahkan berkas perbaikan berjumlah 271 orang dan 19 orang tidak menyerahkan perbaikan dan otomatis dinyatakan gugur.

"Kami telah melakukan rekap partai dan jumlah bacaleg yang menyerahkan perbaikan berkas berjumlah 271 orang dan 19 orang tidak menyerahkan berkas," tuturnya.

Salman menambahkan, untuk hasil rekapitulasi pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg juga telah disampaikan secara luas kepada masyarakat.

Salman mengungkapkan, pada masa perbaikan partai politik masih berkesempatan untuk mengganti bacaleg yang diajukan dan beberapa partai menggunakan kesempatan tersebut untuk mendaftarkan bacaleg baru.

Dia memberikan contoh Partai Demokrat pada saat pendaftaran pertama ada bacaleg yang tidak memenuhi umur dan dua orang mengundurkan diri, namun pada saat penyerahan perbaikan berkas kembali menyerahkan 25 berkas bacaleg.

“Beberapa kekurangan persyaratan lain yang ditemui adalah bagi mencantumkan gelar pendidikan, wajib melampirkan ijazah dalam setiap jenjang atau gelar yang digunakan dan ini masih ada yang tertinggal pada saat melengkapi berkas pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ungkap Salman.
Penulis :
khaliedmalvino