
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah hingga fasilitas negara.
Imbauan itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melalui surat bernomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 yang ditandatangani Kamis (27/7/2023). Surat tersebut dikirimkan KPU kepada para pimpinan parpol.
"Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," bunyi Surat KPU angka 2, dikutip Senin (31/7/2023).
Hasyim juga meminta peserta Pemilu 2024 supaya mematuhi aturan yang ada. Hal itu, kata dia, demi menjaga ketertiban jelang Pemilu 2024.
"Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, maka diimbau agar partai politik atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2, termasuk fasilitas milik TNI/Polri, dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, dan masa Kampanye setelah selesai," demikian bunyi Surat KPU angka 3.
- Penulis :
- Khalied Malvino