Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU DKI Minta SK Pemberhentian Bacaleg dari Tempat Kerja

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

KPU DKI Minta SK Pemberhentian Bacaleg dari Tempat Kerja
Foto: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya. (ANTARA)

Pantau - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan akan meminta SK pemberhentian Bacaleg dari profesi pekerjaannya.  

"Seperti ASN, TNI, Polri, termasuk juga BUMN, itu kita minta SK keputusan pemberhentiannya," kata Dody saat ditemui wartawan di Jakarta pada Jumat (22/9/2023).

Dody menambahkan pengunduran diri bacaleg dari beberapa golongan pekerjaan tersebut ditujukan untuk menghindari masalah ketika penetapan DCT.

"Itu kita sampaikan ke partai politik agar nanti tahap pencermatan, penetapan DCT itu tidak terjadi persoalan. Seperti calon yang tidak ditetapkan dalam daftar calon tetap, itu nanti berpotensi jadi sengketa," ujarnya.

Dikatakan Dody, pihaknya memberi waktu selama 100 hari untuk pencermatan DCT, yakni dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.

"Kami hanya punya waktu pencetakan surat suara itu 100 hari. Kita berharap DCT yang ditetapkan itu tidak ada persoalan, tidak ada sengketa," tuturnya.

Adapun yang termasuk golongan pekerjaan tertentu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang penggajiannya bersumber dari keuangan negara.

Sumber: ANTARA

Penulis :
Yohanes Abimanyu