
Pantau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menemui dengan 18 partai politik peserta pemilu untuk mencegah praktek politik uang. Contohnya, melalui penggunaan kartu e-money atau uang elektronik.
“Kalau kami temukan e-money dibagi-bagikan pada kegiatan kampanye, kegiatan partai, maka kami akan proses. Kami akan telusuri,” ujar Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).
Burhanuddin mengatakan unjungan yang dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta ke kantor-kantor DPW parpol bertujuan untuk menyampaikan larangan praktek politik uang dalam bentuk apa pun.
"Bentuk-bentuk politik uang yang sering menjadi temuan, seperti pembagian sembako dan pembagian uang tunai," katanya.
Dikatakan Burhanuddin, menjelang pemilu 2024, tidak memungkiri terdapat modus-modus baru politik uang, seperti pemanfaatan aplikasi-aplikasi uang elektronik, kartu elektronik, hingga e-commerce.
“Model-model politik uang dalam Pemilu 2024 tidak hanya manual, tidak lagi diberi duit langsung di lapangan, tetapi melalui aplikasi-aplikasi,” tuturnya.
Sumber: ANTARA
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu