
Pantau - Bawaslu Cilegon memanggil Wakil Wali Kota (Wawalkot) Cilegon Sanuji Pentamarta dalam dugaan pelanggara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Cilegon, Alam Arcy Ashari tak mengungkap detail pelanggaran Pemilu apa yang dilakukan Sanuji. Dia hanya menyebut, pemanggilan Sanuji terkait dugaan ajakan atau imbauan Sanuji sebagai pejabat negara.
"Terkait dugaan pelanggaran di Pasal 283 terkait pejabat negara, nasional, ASN itu tidak boleh, atau dilarang menghimbau, mengajak, menyeru terhadap peserta pemilu, ajakan yah, sebelum, selama dan sesudah kampanye, terkait itu yah pak wakil kapasitas kita panggil, dalam rangka memastikan itu," kata Alam, Senin (9/10/2023).\
Menurutnya, Bawaslu Cilegon hendak mengonfirmasi ihwal dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Sanuji benar atau tidak. Alam menuturkan, pemanggilan tersebut sebatas ngobrol.
"Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, sementara hanya mengkonfirmasi, benar tidak apa yang sudah dilakukan, sebatas ngobrol itu saja," ujarnya.
Alam tak memerinci pelanggaran apa yang dimaksud. Dia mengatakan, Bawaslu Cilegon kini tengah mengkaji dugaan pelanggaran oleh politikus PKS itu.
"Kita sudah mengklarifikasi dan bahan-bahan itu sedang dalam kajian kita, jadi untuk saat ini sebetulnya belum terlalu banyak kita untuk statement apapun itu," katanya.
- Penulis :
- Khalied Malvino