Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KLH Lakukan Pendalaman Dampak Asam Nitrat di Merak, Tegaskan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KLH Lakukan Pendalaman Dampak Asam Nitrat di Merak, Tegaskan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Foto: Kepulan asap tebal berwarna kuning kecoklatan yang diduga berasal dari pabrik penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten, Sabtu 31/1/2026 (sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan pendalaman ilmiah terkait dampak paparan asam nitrat (HNO3) terhadap warga di sekitar PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kajian ini penting untuk memastikan penanganan dampak terhadap kesehatan masyarakat dilakukan secara menyeluruh dan adil.

"HNO3 ketika terurai menjadi nitrat bersifat sangat korosif. Ini akan kami dalami, sejauh mana pengaruhnya terhadap manusia yang terpapar," ungkapnya.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jadi Fokus

Hanif menegaskan bahwa paparan yang dialami oleh 56 warga tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pihak perusahaan.

"Ini tidak boleh lepas dari tanggung jawab dan akan menjadi salah satu tuntutan yang kami ajukan," ia mengungkapkan.

KLH juga akan melakukan asesmen lanjutan apabila penanganan yang ada dinilai belum memberikan keadilan yang cukup bagi masyarakat terdampak.

"Kami akan melakukan asesmen apabila kasus ini dirasa belum cukup memberikan keadilan bagi masyarakat," ujar Hanif.

Kajian Teknis dan Mekanisme Penyelesaian

Pendalaman dilakukan melalui kajian teknis dan konsultasi dengan para ahli, termasuk penghitungan dampak lingkungan berdasarkan durasi dan luas area yang terpapar.

"Kami akan menghitung dengan cermat, terutama dampak lingkungan yang ditimbulkan, karena durasi dan luasannya sudah jelas," katanya.

KLH membuka opsi penyelesaian tuntutan melalui berbagai mekanisme, termasuk mediasi, meskipun proses hukum tetap berjalan.

"Tuntutan ini bisa dilakukan melalui beberapa pola, termasuk dimungkinkan melalui mediasi," jelas Hanif.

Ia menambahkan bahwa seluruh langkah ini merupakan bagian dari amanat undang-undang untuk menjamin pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat secara seimbang.

Penulis :
Arian Mesa