Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Pandeglang Tertibkan Hampir 10 Ribu APK Bacaleg hingga Bacapres-Bacawapres

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bawaslu Pandeglang Tertibkan Hampir 10 Ribu APK Bacaleg hingga Bacapres-Bacawapres
Foto: Satpol PP Pandeglang menertibkan alat peraga kampanye (APK).

Pantau - Bawaslu Pandeglang telah menertibkan 9.388 alat peraga kampanye (APK) bacaleg hingga bacapres-bacawapres. Penertiban dilakukan lantaran APK tersebut melanggar peraturan daerah (perda) dan Peraturan KPU (PKPU).

"Total ada 9.388 alat peraga kampanye yang ditertibkan di wilayah Kabupaten Pandeglang," kata Ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi, kepada wartawan, Selasa (10/9/2023).

Dia menuturkan, penertiban mengacu pada Perda Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 serta Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengendalian Alat Peraga Sosialiasi.

"Penertiban itu mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye," tambahnya.

Dia mengungkapkan, penertiban dimuali sejak 26 September-10 Oktober 2023, melibatkan Satpol PP Pandeglang serta 35 anggota Panwascam. Febri bilang, jenis APK yang ditertibkan antara lain banner, baliho, spanduk, stiker, umbul-umbul, dll.

"Alat peraga yang ditertibkan mulai dari banner bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, DPD dan bacaleg, yang tersebar di 35 kecamatan," ungkapnya.

Febri pun mewanti-wanti para bacaleg maupun timses tak memasang kembali APK yang sudah ditertibkan. Pasalnya, masa kampanye belum dimulai.

"Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," ujarnya.

Penulis :
Khalied Malvino