
Pantau - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terkait batas minimum usia capres/cawapres seperti memiliki ‘dua muka’.
Pada awalnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait penurunan batas usia minimum capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Namun, MK justru mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," Anwar Usman hanya selang beberapa jam setelah putusan sebelumnya.
MK berpendapat, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, maka mereka yang sudah berpengalaman dalam jabatan publik bisa berpartisipasi dalam Pilpres.
"Mahkamah menilai bahwa pejabat negara sebagai anggota DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional, meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
Dengan demikian, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih tetap terbuka apabila akan maju di Pilpres 2024 karena mengantongi syarat ‘pengalaman sebagai Wali Kota’.
- Penulis :
- Aditya Andreas