
Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak saling merusak alat peraga kampanye (APK) masing-masing. parpol diminta saling menghormati.
"Bawaslu meminta kawan-kawan yang sering bertemu dengan teman-teman partai politik untuk (mengingatkan) tidak saling merusak," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
“Tidak saling mengganggu APK masing-masing,” sambungnya.
Totok menjelaskan, Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tidak menutup kemungkinan perusakan APK yang diprediksi oleh Bawaslu RI akan marak terjadi ke depannya dilakukan oleh pihak-pihak lain, selain partai politik.
Menurut Toktok, aparat keamanan dan ketertiban seperti Satpol PP di daerah-daerah akan melakukan pengawasan terkait dengan APK secara lebih baik.
"Nanti aparat ketertiban dan keamanan akan melakukan pengawasan yang lebih baik dalam hal tindak pidananya. Kalau pengawasan tahapan pemilu, (itu ranah) Bawaslu," ucapnya.
Sebagai informasi, hali itu tertuang pada Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ada oknum yang merusak APK, mereka bisa terancam hukuman pidana, seperti diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
- Penulis :
- Sofian Faiq