billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

KPU Kota Ambon Balikin LADK Caleg 18 Parpol, Minta Diperbaiki

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPU Kota Ambon Balikin LADK Caleg 18 Parpol, Minta Diperbaiki
Foto: Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Ambon, Safrudyn Layn di Ambon,. (ANTARA/ Penina F Mayaut)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mengembalikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) caleg 18 partai politik (parpol) untuk diperbaiki. LADK caleg dari 18 parpol ini dikembalikan paling lambat 12 Januari 2024.

"Hingga batas waktu penyampaian LADK Parpol pada 8 Januari 2024, seluruh parpol telah memasukkan laporan tetapi dikembalikan untuk dilakukan perbaikan hingga 12 Januari 2024," jelas Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Ambon, Safrudyn Layn kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan, 18 parpol diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU Kota Ambon paling lambat pukul 23.59 WIT.

"Jika hingga batas waktu yang ditetapkan 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIT, ada parpol yang menyampaikan LADK tidak lengkap, maka parpol di dapil tersebut dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2024," tegasnya.

Pelaporan LADK ini merupakan regulasi yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu dan para caleg yang turut berkontestasi di Pemilu 2024.

“Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya," ujar Safrudyn.

Dijelaskannya, cakupan LADK adalah periode pembukuan seluruh transaksi keuangan untuk kampanye mulai dari pembukaan rekening partai sampai aktifitas pada 6 Januari 2024.

Setidaknya ada 7 komponen utama yang mesti dilaporkan di LADK, mulai dari aktifitas keuangan partai, rekening partai, aktivitas belanja caleg, dan sebagainya.

"Semua laporan harus dilengkapi dalam pengisian LADK," tutu Safrudyn.

Ia mengakui, kekurangan laporan parpol itu seperti dari 35 caleg dari 18 parpol, sebagian belum melaporkan rekening dana kampanye.

"Ada atau tidaknya rekening dana kampanye maupun dana parpol tersebut, wajib dilaporkan ke KPU, " ucapnya.

Jika dalam laporan ada caleg yang diusung parpol dan tidak memiliki alokasi anggaran kampanye dan dana parpol, tetap harus dilaporkan.

"Jika ada caleg yang tidak mempunyai anggaran wajib melaporkan rekening dana kampanye walaupun saldo kosong, "tandasnya.

Sumber: ANTARA

Penulis :
Khalied Malvino