
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI kembali mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) disembarang tempat. KPU meminta pemasagan APK tersebut, dipasang sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada," kata anggota KPU DKI, Astri Megatari, kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Imbauan itu kembali diingatkan, karena masih banya APK yang terpasang tidak sesuai tempatnya. Astri menyayangkan pemasangan APK pada sejumlah pohon di wilayah di DKI Jakarta yang dinilai dapat merusak lingkungan.
Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.
APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sebagainya. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit (RS) atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Lalu, APK juga dilarang dipasang di gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
Diberitakan sebelumnya, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye dengan cara memaku di pohon.
Ia mengatakan, tindakan itu dapat membuat pohon menjadi keropos dan rusak. "Nah luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu," pungkas Mila.
- Penulis :
- Sofian Faiq