
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memaksimalkan pemantauan untuk memastikan pelaku kampanye tidak melibatkan anak-anak. Ini bertujuan untuk menghindarkan anak-anak menjadi komoditas pemilu.
"Hingga kini masih ditemukan pelanggaran terkait anak ikut dalam kampanye. Harapan kami agar Bawaslu dan KPU terus melakukan pemantauan," kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dyah mengatakan, KPAI masih mendapati peserta pemilu yang melibatkan anak untuk berkampanye bahkan menjadikan anak sebagai komoditas pemilu hingga hari ke-45 kampanye. Tetapi, dia tidak merinci satu per satu temuan tersebut.
Oleh sebab itu, Dyah berharap segala pemantauan dan upaya-upaya lain-lainya tidak berhenti dan terus dilakukan oleh KPU dan Bawaslu baik pusat maupun daerah. "Bawaslu dan KPU di daerah juga harus ikut memantau," kata dia.
Lebih lanjut, Dyah mengingatkan kembali adanya nota kesepahaman antara KPAI, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Bawaslu, dan KPU, terkait pemilu ramah anak yang harus ditaati bersama demi kebaikan anak-anak Indonesia di masa yang akan datang.
"KPAI, LNHAM dan Bawaslu serta KPU telah melakukan MoU terkait pemilu ramah anak, harus ditaati bersama," katanya.
Melihat dari pelaksanaan pemilihan sebelumnya, KPAI turut serta dalam mengawasi penyalahgunaan anak dalam politik selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak peserta Pemilu dan Pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye dan jumlah sengketa penghitungan hasil pemilu hingga mencapai 248 kasus yang dilakukan oleh 12 partai politik nasional pada tahun 2014.
Selanjutnya, pada Pemilu 2019, didapati pelanggaran kurang lebih 80 kasus penyalahgunaan anak oleh partai politik peserta pemilu.
(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)
- Penulis :
- Ahmad Munjin