Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Bawaslu Pamekasan Tegaskan Tak Ada Unsur Pelanggaran Pada Kasus Gus Miftah Viral Bagi-bagi Uang

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Bawaslu Pamekasan Tegaskan Tak Ada Unsur Pelanggaran Pada Kasus Gus Miftah Viral Bagi-bagi Uang
Foto: Pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah

Pantau - Pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, dilaporkan karena viral diduga bagi-bagi uang untuk Money Politik. Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus tegaskan, laporan itu tidak memenuhi adanya unsur pelanggaran.

"Tidak memenuhi unsur Pasal 523 UU 7/2017 tentang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, sebagaimana seperti dikutip dalam keterangannya, Minggu (13/1/2024).

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Berdasarkan penyelidikan Bawaslu, pada kasus yang melibatkan Gus Miftah, uang yang dibagikan merupakan uang pribadi seorang pengusaha tembakau.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pamekasaan mencecar 28 pertanyaan kepada Gus Miftah. Selain Gus Miftah, ada lima orang yang diperiksa terkait persoalan tersebut.

"Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita sampaikan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, ditemui wartawan usai pemeriksaan, Senin (8/1/2024).

"Ada lima orang. Satu pemilik tempat kemudian penerima uang, Gus Miftah, orang yang mengangkat kaos bergambar seseorang itu," tandasnya.

Seperti diketahui, Gus Miftah membenarkan postingan video tentang dirinya usai gelar ceramah kemudian membagikan segepok uang pada sejumlah jamaah yang hadir. Gus Miftah membantah hal itu sebagai money politic.

Gus Miftah awalnya menjelaskan terkait kondisi dalam video itu. Dia menyebut saat itu tengah bersilaturahmi dengan salah satu pengusaha kaya di Pamekasan.

"Haji Her (yang depan) pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren, dan lain-lain. Kemarin saya silaturrahmi ke beliau," ungkap Gus Miftah kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Penulis :
Sofian Faiq