Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

1.714 Kasus Perceraian Terjadi di Pamekasan Sepanjang 2025, Ekonomi dan Judi Online Jadi Faktor Utama

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

1.714 Kasus Perceraian Terjadi di Pamekasan Sepanjang 2025, Ekonomi dan Judi Online Jadi Faktor Utama
Foto: (Sumber: Pernyataan penanganan perkara di Pengadilan Agama Pamekasan selama 2025. ANTARA/ HO-PA Pamekasan.)

Pantau - Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mencatat total 1.714 perkara perceraian selama tahun 2025, dengan mayoritas di antaranya merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Faktor Ekonomi dan Judi Online Dominasi Alasan Perceraian

Berdasarkan data akhir tahun yang disampaikan oleh Ketua PA Pamekasan, Muhammad Najmi Fajri, dari total 1.714 kasus perceraian, sebanyak 1.093 adalah gugatan cerai oleh istri dan 600 merupakan cerai talak oleh suami.

“Faktor ekonomi dan judi online menjadi penyebab dominan. Namun ada juga faktor lain seperti pihak ketiga dan ketidakcocokan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Faktor-faktor lain yang turut menyumbang angka perceraian adalah ketidakharmonisan rumah tangga serta perselingkuhan.

Secara keseluruhan, total perkara masuk ke PA Pamekasan selama 2025 mencapai 2.832 perkara, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 97,03 persen.

PA Pamekasan Tingkatkan Layanan Keliling dan Prodeo

Selama tahun 2025, PA Pamekasan juga menjalankan 15 kali sidang di luar gedung atau sidang keliling, yang tersebar di berbagai lokasi seperti KUA Waru, Pasean, Batumarmar, MWCNU Proppo, Palengaan, MPP Pamekasan, hingga IDB Banyuanyar.

Jumlah perkara yang disidangkan melalui layanan keliling tersebut mencapai 273 kasus.

Selain itu, terdapat 31 perkara yang dilayani melalui mekanisme prodeo atau bebas biaya perkara untuk masyarakat tidak mampu.

Pada tahun 2026 mendatang, PA Pamekasan menargetkan peningkatan pelayanan dengan 45 perkara prodeo dan 20 kali pelaksanaan sidang di luar gedung.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pelayanan hukum.

Penulis :
Gerry Eka