billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu, Polisi akan Pantau Pemasangan Baliho di Jalan Raya

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu, Polisi akan Pantau Pemasangan Baliho di Jalan Raya
Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman

Pantau - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta hingga Bawaslu terkait Pemilu 2024. Polisi akan melakukan pemantauan memastikan bila pemasangan baliho tidak mengganggu penendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli terhadap alat peraga kampanye (APK) yang berada di fasilitas jalan raya.

"Kita kerja sama dengan Satpol PP. Kemarin, perintah Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalau ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalau jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Sudah kita koordinasikan," kata Latif, Selasa (16/1/2024).

Latif menjelaskan bahwa pihaknya telah menertibkan baliho yang melanggar aturan dan dirinya mengingatkan untuk parpol dan caleg untuk tidak melanggal peraturan saat pemasangan baliho.

"Ada (baliho dicopot), karena sebagian karena jatuh, kita lepas. Kalau memang masih bisa diikat silakan diikat. Mengingatkan jangan untuk jangan sampai mengganggu lalu lintas pemasangan dari pada alat peraga ini," ujar Latif.

Selanjutnya, Latif mempersilahkan kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan baliho yang melanggar peraturan. Nanti, ia berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pencopotan dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu 2024.

"Silakan lapor, akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas, kan cuman lalu lintas aja. Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan," jelas Latif.

"Tapi untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan semasa itu masih bisa dikoordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang berwenang melakukan penertiban itu kita lakukan. Tapi kalau seandainya itu sudah sangat membahayakan apa boleh buat. Siapapun, polisi, masyarakat pun harus ikut menertibkan alat itu," tambahnya.

Penulis :
Fithrotul Uyun